Banjarmasin, Indonesia Jaya -
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM memiliki peranan penting dan krusial dalam menggerakkan perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), asumsi jumlah UMKM tahun 2018 mencapai 64,2 juta atau sebesar 99,9% dari total usaha di Indonesia. UMKM memiliki kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, menyumbang 14,4% ekspor, serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Untuk itu, dukungan Pemerintah kepada UMKM perlu dioptimalkan agar terwujud pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pemerintah melalui berbagai Kementerian/Lembaga telah menjalankan sejumlah program dukungan kepada sektor UMKM. Pada lingkup Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan memberikan arahan agar seluruh Elemen Kementerian Keuangan dapat lebih berperan secara aktif dalam kegiatan Pemberdayaan UMKM. Oleh sebab itu, Unit-unit di Kementerian Keuangan melakukan Sinergi Pemberdayaan UMKM. Program UMKM Kemenkeu Satu terdiri atas Program Layanan dan Program Pendukung. Program Layanan di antaranya layanan keuangan, fasilitas perpajakan, fasilitas kepabeanan dan cukai, pembinaan ekspor, pemasaran dalam negeri dan luar negeri, pelatihan, pendampingan, perizinan, dan sertifikasi. Sedangkan Program Pendukung meliputi penelitian, hubungan antar Lembaga, dan komunikasi.
Bimtek UMKM merupakan wujud komitmen Kemenkeu Satu dalam memajukan sektor UMKM, yang memiliki peran strategis dalam Perekonomian Nasional.
Perizinan usaha adalah langkah awal yang harus diambil oleh setiap pelaku UMKM sebelum memulai operasional. Dengan memiliki izin yang sah, UMKM dapat beroperasi secara legal dan memperoleh kepercayaan dari Konsumen serta Mitra Bisnis.
Kakanwil DJPb Kalsel Safriadi, mengajak seluruh peserta untuk memahami prosedur perizinan yang berlaku dan memastikan bahwa semua izin telah diperoleh dengan benar.
Selanjutnya, Pembiayaan merupakan salah satu faktor kunci dalam pengembangan UMKM. Sayangnya, saat ini penyaluran kredit perbankan ke UMKM baru mencapai 21 persen dari total kredit yang ada. Oleh karena itu, kita perlu terus mendorong pemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Sertifikasi halal menjadi penting bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan, minuman, dan produk-produk lainnya. Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat agama dan aman dikonsumsi oleh Masyarakat. Sertifikasi produk halal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa Pelaku Usaha yang memiliki produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal sebelum tanggal 17 Oktober 2024. Berdasarkan keputusan terbaru, batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah ditunda hingga 2026 mendatang sehingga diharapkan waktu yang ada ini dapat dioptimalkan.
Dengan adanya kegiatan Bimtek ini diharapkan akan mendorong percepatan terpenuhinya target sertifikasi halal di tahun 2026 khususnya di Kalimantan Selatan dan kemudahan pelaku UMKM dalam mendapatkan perizinan berusaha dan akses pembiayaan KUR dan UMi. Penyaluran KUR dan UMi di Kalimantan Selatan menunjukkan tren positif dari tahun 2020-2023. Pada tahun 2020, KUR tersalur Rp3,38 T, tahun 2021 tersalur Rp4,44 T, tahun 2022 tersalur Rp5,79 T, dan pada tahun 2023 tersalur Rp5,35 T. Sedangkan, pembiayaan UMi pada tahun 2020 tersalur Rp44,59 M, tahun 2021 tersalur Rp47,49 M, tahun 2022 tersalur Rp53,05 M, dan pada tahun 2023 tersalur Rp64,95 M. Pada tahun 2024 ini, akselerasi penyaluran KUR dan UMi tahun 2024 diperlukan agar dapat meningkatkan perekonomian serta memberikan manfaat yang langsung dapat dirasakan oleh Masyarakat Kalimantan Selatan.***juna
0 Komentar