Kalimantan Barat, Indonesia Jaya News -
Sebagai WNI. mendukung Presisi Polri dan sangat mengharapkan tegaknya supremasi hukum. Kesejahteraan masyarakat tidak akan pernah terwujud selama penegakan hukum masih Ambigu.
Front terdepan dalam penegakan hukum ada pada Polri, dalam hal ini adalah para Penyidik
UU K U H P telah memberikan peran pada Penyidik begitu besar, mulai menerima laporan atau pengaduan tentang tindak pidana. Berwenang menangkap, menahan, dan melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, memeriksa surat, saksi, dan tersangka. Tentu saja kewenangan yang besar itu dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan oleh Pengamat Hukum, Kepolisian dan Kebijakan Publik Dr.Herman H. Munawar, Senin,(27/1/2025) di Kampus Universitas Panca Bakti Kalimantan Barat.
Oleh karena itu, tegasnya, Kapolda Metro Jaya perlu menentukan langkah-langkah untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para Penyidik diseluruh tingkatan mulai Polsek, Polres dan Polda.
Kapolda sebagai Primus Enter Pares sebagai Atasan Tertinggi dari seluruh Jajaran Kepolisian Provinsi Jakarta.
Kapolda merupakan penanggung jawab utama seluruh proses hukum yg terkait dengan tugas dan fungsi Kepolisian.
Kami sebagai Pengamat Hukum, Kepolisian, Kebijakan Publikasi "Herman Hofi Law" berpendapat sudah sangat urgen bagi Kapolda untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Tim Penyidik di seluruh tingkatan. Ini guna memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik atau tidak. Serta lebih meningkatkan komptensi para Penyidik dan lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Penyidik.
Dengan lambannya merespon keluhan dan aduan masyarakat di Polres Jakarta Timur , yang di tangani unit Ranmor terhadap Saksi - saksi dan terlapor akan memperburuk kinerja Kepolisian.
Menurut kami, ada tiga isu penting yang sangat penting mendapatkan perhatian Kapolda berkenaan dengan penanganan supremasi hukum yang ditangani Kepolisian.
Pertama, Kapolda sangat penting segera memanggil seluruh Kapolres di lingkungan Polda Metro Jaya.
Hal ini penting agar Kapolda dapat meminta penjelasan terkait berbagai perkembangan dalam penegakan hukum, serta penuntasan dumas di wilayah hukum Polres masing-masing.
Kedua, para pencari keadilan berharap Kapolda segera mengevaluasi kinerja para penyidyik secara langsung. Dengan demikian maka dapat diketahui kekuatan dan kelemahan dalam melakulan penangan dumas. Selama ini cukup banyak aduan masyarakat yang terabaikan terutama yang bersentuhan dengan korporasi dan memerintahkan untuk segera melakukan upaya perbaikan managemen penyidikan, dan justice for all, benar-benar menjadi perhatian.
Ketiga, Kapolda harus memastikan semua Jajaran Pimpinan di lingkungan Polri bahwa Visi Misi Polri untuk mewujudkan Polri yang profesional, bermoral dan sebagai pelindung, pengayom masyarakat.
[Red]
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar
0 Komentar